Pemerintah Otoritas Palestina (PA) akan menuntut Inggris karena bertanggung jawab atas semua kejahatan perang yang dilakukan Israel sejak tahun 1948. Alasannya, Inggris berperan dalam mencipatakan negara Israel di wilayah Palestina melalui Deklarasi Balfour 1917.
Deklarasi itu berisi mandate untuk memindah orang-orang Arab dari tanah mereka di Palestina sebagai jalan untuk mendirikan negara Israel.
Demikian disampaikan Menteri Luar Negeri Otoritas Palestina, Riyad al-Maliki.
Deklarasi Balfour 1917 ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri Inggris Arthur Balfour. Mandat awalnya ditujukan untuk membatasi gerakan Zionis. Namun, kemudian berubah menjadi kolonisasi terhadap wilayah Palestina yang diduduki oleh Kesultanan Ottoman.
Riyad al-Maliki, telah mengatakan kepada Liga Arab bahwa Inggris akan dimintai pertanggungjawaban atas perannya dalam apa yang dirasakan Palestina sebagai bencana besar.
“Keputusan itu, memberikan kepada orang yang tidak termasuk dan yang bukan milik mereka,” kata Maliki kepada Liga Arab, seperti dikutip Russia Today, semalam (26/7/2016).
Belum jelas bagaimana dan di mana Otoritas Palestina akan menuntut Inggris. Sementara itu, Pemerintah Inggris belum menanggapi rencana tuntutan Palestina.
Langkah ini merupakan upaya terbaru oleh mantan koloni atau bangsa untuk mencari reparasi setelah mengaku telah dirugikan. - Sindo
Jul 27, 2016
Ciptakan Negara Israel, Palestina Akan Tuntut Inggris
Berita Lainnya
- Keterlibatan Pemerintah Saudi Dalam Serangan 11 September 2011
- ISIS Tembak Jatuh Helikopter Tempur Rusia
- Bendera Irak Berkibar di Kota Mosul, yang Dikuasai ISIS
- Rudal Yaman Hancurkan Pangkalan Militer Saudi
- Al Abadi : Mosul Akan Segera Bebas
- Saudi Arabia Masih Bombardir Yaman di Bulan Ramadhan
- Konspirasi Baru Arab Saudi dan USA terhadap Hizbullah
- Tentara Suriah Menemukan Banyak Gudang Senjata Milik ISIS

