Pemerintah China akan menetapkan zona identifikasi pertahanan udara (ADIZ) di wilayah perairan sengketa menyusul serangkaian langkah yang diambil untuk mengawasi dan memeriksa pergerakan kapal maupun pesawat asing.
Lembaga Nasional untuk Kajian Laut China Selatan melaporkan, langkah itu diambil mengingat Amerika Serikat menggelar lebih dari 700 kali patroli pengawasan kawasan yang menjadi rebutan beberapa negara tersebut sepanjang tahun lalu.
"Beijing bisa saja membatalkan ADIZ. Tapi, hanya jika Washington menghentikan kegiatannya," bunyi keterangan resmi lembaga tersebut, seperti dikutip situs Voa, Kamis, 1 Desember 2016. Tak hanya itu, Beijing berusaha mempertegas niatnya untuk mempertahankan klaim maritimnya di Laut China Selatan.
Meskipun, Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, menolak klaim tersebut pada Juli tahun ini dan menyebut China tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Tak pelak, langkah sepihak China ini akan membuat marah negara-negara lain.
Pemerintah AS begitu mengandalkan negara tetangga China sebagai sekutu dan menyebut sebagian besar kawasan Laut China Selatan sebagai perairan internasional. Namun, sikap AS ini dituding China sebagai usaha untuk membatasi perluasan wilayah dan pengaruh.
Seperti diketahui, China mengklaim 95 persen wilayah sengketa ini sebagai miliknya dan berusaha memiliterisasi pulau-pulau kecil di kawasan tersebut.
Tak ayal, Brunei Darussalam, Malaysia, Taiwan, Vietnam, dan Filipina yang juga memiliki klaim di kawasan itu, menjadi marah. Laut China Selatan terbentang dari Taiwan hingga Singapura dan memiliki luas 3,5 juta kilometer persegi.