Sindo - Human Right Watch (HRW)
dalam laporannya menyatakan, Arab Saudi dan sekutunya terbukti telah
menggunakan senjata yang dilarang kala melakukan serangan di Yaman.
Saudi menggunakan bom Cluster buatan Amerika Serikat (AS), sebuah
senjata yang sudah tidak boleh lagi digunakan dalam perang.
Bom Cluster, merupakan sebuah senjata berbentuk roket yang bila
menyentuh tanah akan mengeluarkan roket-roket kecil. Senjata ini
dilarang karena, roket-roket kecil tersebut tidak bisa dikendalikan,
sehingga rawan bagi warga sipil untuk turut menjadi korban bila suatu
pihak menggunakan senjata tersebut.
Melansir Spuntik pada
Minggu (3/5/2015), HRW dalam laporannya membeberkan beberapa bukti
berupa foto selongsongan bom tersebut. Direktur HRW, Steve Goose
menyebut penggunakan senjata ini jelas-jelas sebuah pelanggaran berat
terhadap hukum internasional.
"Arab Saudi dan anggota koalisi
lainnya, serta AS yang menjadi pemasok senjata telah mencomooh standar
dunia internasional yang secara terang-terangan telah menolak bom
Cluster karena ancaman jangka panjang mereka untuk warga sipil," kata
Goose dalam sebuah pernyataan.
Sejauh ini setidaknya 116
negara sudah menantadangai Konvensi anti-bom Cluster, dimana dalam
konvensi tersebut setiap negara dilarang untuk menggunakan dan juga
menjual senjata itu. AS dan Saudi adalah dua negara yang turut
menandatangi Konvensi tersebut.